Bagi adik adik yang berminat melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 2 Samarinda, berikut adalah Peraturan dan Pengumuman PPDB:
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Nomor
421/757/DP.IIIA/101 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2016/2017.
Jumlah siswa baru yang diterima di SMA Negeri 2 Samarnda adalah 10 kelas X 32 siswa baru sebanyak 320 siswa baru, dengan rincian sebagai berikut :
B.1. Calon peserta didik baru yang merupakan penduduk dan asal sekolah dari Kota Samarinda
mendaftar melalui jalur :
a. Jalur Prestasi = 10% X 320 siswa baru = 32 siswa baru.
b. Jalur Disabilitas, Bina Lingkungan dan Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) adalah 15% X 320 siswa baru = 48 siswa baru.
c. Jalur Reguler ( Umum ) adalah 73% X 320 siswa baru = 234 siswa baru.
B.2. Calon peserta didik baru yang bukan merupakan penduduk dan asal sekolah dari luar Kota
Samarinda mendaftar melalui jalur :
a. Jalur Luar Kota Samarinda adalah 2% X 320 siswa baru = 6 siswa baru.
B.3. Jika persentase dari Jalur Prestasi, Jalur Disabilitas, Bina Lingkungan serta Anak
Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi maka kekurangannya dialihkan ke
Jalur Reguler ( Umum ).
D. TATA CARA PENDAFTARAN
D.1. Model A :
a. Calon peserta didik baru datang ke SMA Negeri 2 Samarinda mengambil formulir
pendaftaran.
b. Mengisi formulir pendaftaran,melengkapi persyaratan,dimasukkan kedalam stopmap
warna sesuai dengan ketentuan kemudian diserahkan kepada Panitia,selanjutnya
operator sekolah melakukan entri data pendaftaran.
c. Panitia menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon,setelah proses entri data
selesai.
d. Calon dilarang meninggalkan lokasi pendaftaran sebelum menerima bukti pendaftaran
dari Panitia.
D.2. Model B :
b. Mengisi formulir pendaftaran,melengkapi persyaratan,dimasukan kedalam stopmap
warna sesuai ketentuan.
c. Calon wajib datang ke SMA Negeri 2 Samarinda untuk menyerahkan berkas kepada
Panitia,selanjutnya operator melakukan entri data pendaftaran.
d. Panitia menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon,setelah proses entri data
selesai.
e. Calon dilarang meninggalkan lokasi pendaftaran sebelum menerima bukti pendaftaran
dari Panitia.
E. JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
E.1.Jalur Prestasi :
a. Calon peserta didik yang berprestasi baik secara perorangan atau beregu dibidang
akademik (Lomba Sains/Mata Pelajaran) dan non akademik (Olahraga, Seni, Sastra,
Debat) akan mendapatkan nilai tambahan yang sesuai dengan jenisnya :
b. Sertifikat prestasi yang diakui adalah 3 ( tiga ) tahun terakhir yaitu 2014,2015,2016 yang
diselenggarakan oleh :
b.1.Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
b.2.Kementrian Agama.
b.3.Kementrian Pemuda dan Olahraga
b.4.Komite Olahraga Nasional Indonesia.
b.5.Induk Organsasi Cabang Olahraga.
Mendapat penambahan nilai sebagai berikut :
- Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 50.
- Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 40.
- Juara 1,2,3 Tingkat Regional diberi tambahan nilai 30.
- Juara 1,2,3 Tingkat Propinsi diberi tambahan nilai 20.
- Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan nilai 10.
b.6.Sertifikat prestasi yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga diluar diatas
diakui 3 (tiga) tahun terakhir 2014,2015,2016 mendapat penambahan nilai sebagai
berikut :
- Juara 1,2,3 Tingkat Internasional dan Nasional diberi tambahan nilai 10.
- Juara 1,2,3 Tingkat Propinsi diberi tambahan nilai 5.
- Juara 1,2,3 Tingkat Kota diberi tambahan nilai 2,5.
b.7.Nilai tambahan yang diberikan hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang
memiliki bobot tertinggi.
c. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan nilai total dari
Nilai Total = Jumlah Nilai UN + Prestasi
d. Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir kuota penerimaan maka ditentukan
berdasarkan Umur Calon Peserta Didik Baru waktu mendaftar.
e. Apabila calon peserta didik baru Jalur Prestasi yang dinyatakan diterima tidak melakukan
daftar ulang maka dinyatakan gugur.
f. Calon peserta didik baru Jalur Prestasi yang tidak diterima,dapat mengikuti PPDB Jalur
Reguler ( Umum ).
g. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di Jalur Prestasi tidak dapat mendaftar
di Jalur Reguler
E.2.Jalur Disabilitas :
a. Calon peserta didik baru merupakan anak kandung dari orang tua penyandang cacat
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua RT diketahui Kelurahan, Kartu Keluarga
dan Akta Kelahiran calon peserta didik baru.
b. Apabila calon peserta didik baru Jalur Disabilitas yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
c. Calon peserta didik baru Jalur Disabiitas yang dinyatakan diterima tidak dapat mendaftar
di Jalur Reguler ( Umum ).
d. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
E.3.Jalur Bina Lingkungan :
a. Calon peserta didik baru berdomisili satu Kelurahan Sungai Pinang Dalam dengan SMA
Negeri 2 Samarinda dibuktikan dengan Kartu Keluarga,Akta Kelahiran asli bukan foto kopi.
b. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
c. Apabila calon peserta didik baru Jalur Bina Lingkungan yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
d.Calon peserta didik baru Jalur Bina Lingkungan yang dinyatakan diterima tidak dapat
di Jalur Reguler ( Umum ).
E.4.Jalur Anak Kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) :
a. Anak kandung/Anak Angkat yang menjadi tanggung jawabnya dari Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang bertugas di SMAN 2 Samarinda mendapat tambahan nilai poin 40 dan
wajib diterima.
b. Anak kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bertugas diluar SMA Negeri 2
Samarinda mendapat tambahan nilai poin 40 dibuktikan dengan SK PNS Asli dan foto kopi
serta Kartu Keluarga Asli dan foto kopi.
c. Penentuan hasil seleksi Anak Kandung PTK yang bertugas diluar SMAN 2 Samarinda
berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN dan poin 40.
d. Apabila calon peserta didik baru Jalur Anak Kandung PTK yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
e. Calon peserta didik baru Jalur Anak Kandung/Anak Angkat PTK yang dinyatakan
diterima, tidak dapat mendaftar di Jalur Reguler.
E.5.Jalur Reguler ( Umum ) :
a. Calon peserta didik baru dapat menetukan 5 ( lima ) pilihan sekolah dengan pilihan pertama
wajib disekolah tempat mendaftar,yaitu : - Pilihan 1 : SMAN 2 Samarinda.
- Pilihan 2 : SMAN .. Samarinda.
- Pilihan 3 : SMAN .. Samarinda.
- Pilihan 4 : SMAN .. Samarinda.
- Pilihan 5 : SMAN .. Samarinda.
b. Penentuan hasil seleksi berdasarkan urutan hasil pemeringkatan jumlah nilai UN.
c. Jika terdapat nilai yang sama pada batas akhir kuota penerimaan, maka ditentukan
berdasarkan umur calon peserta didik baru waktu mendaftar.
d. Apabila calon peserta didik baru Jalur Reguler ( Umum ) yang dinyatakan diterima tidak
melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
e. Tidak ada cabut berkas.
F. PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
F.1.UMUM :
a. Calon peserta didik baru berusia setinggi tingginya21 tahun pada awal Tahun Pelajaran
2016 / 2017 dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
b. Memiliki Surat Tanda Lulus (STL) SMP / MTs, Ijazah Paket B, Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan STTB SMP / MTs. Bila aslinya belum terbit,
Menggunakan Surat Keterangan Lulus dari sekolah dengan tanda tangan kasek, stempel
Cap sekolah basah, foto ditempel (bukan scan) menyertakan nilai sebagaimana tercantum
Dalam nilai ijazah tahun 2016.
c. Mempunyai SKHUN (Surat Keterangan Hasi Ujian Nasional) SMP / MTs atau Daftar
Nilai Pehabnas (DNP) Program Paket B atau Daftar Ujian Persamaan Tamat SMP /
MTs. Bila aslinya belum terbit, menggunakan surat keterangan dari sekolah dengan tanda
Tangan kasek, stempel sekolah basah, foto ditempel (bukan scan),bukan foto kopi.
Satuan pendidikan hanya boleh menerbitkan SKHUN sementara satu kali.
d. Lulus seleksi administrasi PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Bagi calon peserta didik baru baru yang dinyatakan diterima dan telah melaksanakan
daftar ulang,diwajibkan mengikuti tes penjurusan, peminatan dan tes narkoba yang
diselenggarakan oleh sekolah bekerja sama dengan instansi yang berwenang ( BNN Kota
Samarinda ) dengan waktu disesuaikan oleh pihak sekolah masing-masing pembiayaan
Tes narkoba ditanggung oleh orang tua peserta didik baru.
F.2.KHUSUS :
Persyaratan penerimaan peserta didik baru khusus menyesuaikan dengan yang tercantum
pada formulir pendaftaran.
G. PERATURAN TAMBAHAN ( LAIN LAIN )
1. Apabila setelah pengumuman dan siswa yang mengundurkan diri, maka posisi siswa
tersebut tidak diperbolehkan diisi atau diganti sampai dengan semester berikutnya.
2. Hal-hal lain sudah diatur dalam petunjuk teknis Surat Keputusan Kepala Dikbud
Kota Samarinda tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2016 / 2017.
Samarinda, 20 Mei 2016 Kepala,
Drs. H.M. Yusuf, M.AP
NIP. 195805171993031002
Ooooiiyyaaa, dalam menyambut 1 Ramadhan 1437 H, admin ingin meminta maaf apabila ada postingan yang kurang berkenan untuk para pembaca. Kami segenap tim Jurnalistik Smada mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan 1437 H dan juga selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat yang menjalani.
Sekali lagi mohon maaf lahir dan batin, semoga ibadah di ramadhan kali ini mendapat ridho dari-Nya.